Home Pendidikan Politik Metode Alternatif Metode Alternatif 6 - Pembuatan, Lomba, dan Festival Film Pendek
Metode Alternatif 6 - Pembuatan, Lomba, dan Festival Film Pendek PDF Print E-mail
Written by Administrator   

Film pendek yang dimaksud adalah film cerita atau dokumenter berdurasi maksimal 20 menit. Pembuatannya bisa dilakukan dengan teknologi standar menggunakan kamera video digital (broadcast standard), hingga menggunakan teknologi minimal seperti kamera digital yang memiliki fitur perekam video atau handphone.

 contoh cover 1contoh cover 2

 Contoh cover film pendek bertema kondisi sosial (ekonomi dan politik) karya mahasiswa Katolik di Solo, Jawa Tengah (Kelopak Mawar Production): “Air Rakyat Riwayatmu Kini” (tentang krisis air di desa Kwarasan, Klaten) dan “Berburu Tikus” (tentang korupsi di Kebumen). Film pendek ini diproduksi oleh Komisi Komsos KWI bekerja sama dengan Komkep KWI dan Jaringan Aksi Solidaritas untuk Indonesia yang Lebih Adil (JAKSIA), sebagai media sosialisasi Nota Pastoral KWI 2004.


Kegiatan pembuatan dan lomba film pendek ini bermaksud mengundang partisipasi OMK dalam meningkatkan kesadaran (awareness) pada pentingnya partisipasi OMK dalam kehidupan sosial politik, khususnya dalam Pemilu 2009. Melalui pembuatan film pendek, OMK diajak untuk mengenal lebih jauh/dalam situasi kehidupan masyarakat sehari-hari dalam bidang sosial politik, termasuk kondisi yang terkait Pemilu 2009, lalu melakukan analisis terhadap situasi tersebut, kemudian menilai situasi tersebut berdasarkan nilai-nilai spiritualitas iman Kristiani, hingga pada akhirnya mengekspresikannya secara kreatif melalui media film pendek. Dengan demikian, proses pembuatan film pendek tersebut sesungguhnya memenuhi langkah-langkah metode tiga tahap SEE-JUDGE-ACT, yakni MELIHAT situasi, lalu MENIMBANG atau menilai situasi berdasarkan prinsip tertentu (nilai, moral, etika, dsb.), hingga BERTINDAK menanggapi situasi dalam aksi konkret.

Pembuatan film pendek tersebut bisa juga dilombakan untuk menambah jumlah OMK yang tertarik berpartisipasi dalam pembuatan film ini. Film karya OMK dengan atau tanpa dilombakan bisa juga ditayangkan dalam suatu festival film bertema sosial politik untuk menjangkau penonton di kalangan OMK, umat, dan masyarakat umum yang lebih banyak.

Sasaran
OMK yang berminat.

Tujuan
1.    Memunculkan kesadaran (awareness) OMK akan panggilan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik dan secara khusus dalam momentum Pemilu 2009 melalui media film.
2.    Memberi kesempatan pada OMK untuk mengembangkan kreativitasnya melalui produksi film pendek.

Indikator Keberhasilan
1.    Minimal ada satu film pendek yang berhasil diproduksi oleh OMK (dalam kelompok/tim produksi film) dalam suatu wilayah yang dicakup oleh penyelenggara (misalnya dalam satu keuskupan jika diselenggarakan oleh Komkep Keuskupan).
2.    Jika pembuatan film pendek dilombakan, minimal ada 10 film pendek yang diikutsertakan dalam lomba.
3.    Jika film pendek tersebut difestivalkan, minimal terdapat 50 OMK dan umat yang menonton pemutaran film pendek tersebut.

Metode
1.    Pembuatan film pendek.
2.    Perlombaan film pendek.
3.    Pemutaran film pendek (dalam festival).

Materi
1.    Materi-materi teknis pembuatan film.
2.    Pesan utama yang perlu dikomunikasikan melalui film, yakni kondisi kehidupan masyarakat dan masalah-masalah konkret dalam bidang sosial politik, khususnya terkait persiapan Pemilu 2009 (misalnya persepsi masyarakat terhadap kondisi politik, penyelenggaraan pemerintahan negara dan pelayanan negara terhadap kepentingan masyarakat, tanggapan masyarakat terhadap Pemilu 2009/partai politik/calon legislatif/presiden/wakil presiden, masalah-masalah lokal terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta persiapan Pemilu 2009, dsb.).

Durasi Waktu
1.    Pembuatan film pendek (tanpa dilombakan): 1-2 bulan, dengan durasi film maksimal 20 menit.
2.    Lomba film pendek: 3-4 bulan sejak persiapan hingga pengumuman pemenang.
3.    Festival film (tanpa memperhitungkan durasi waktu lomba film yang mendahuluinya): 1-2 bulan sejak persiapan hingga pemutaran film/pelaksanaan festival (waktu pemutaran film 1-2 hari.

Persiapan
1.    Pembuatan fim
a.    Sosialisasi/penawaran program pembuatan film pendek kepada OMK yang berminat.
b.    Pertemuan OMK yang berminat dalam program pembuatan film pendek (penjelasan gagasan dasar, tujuan, materi/pesan film pendek, pembentukan kelompok/tim produksi film pendek, penjadwalan pembuatan film pendek, dsb.).
c.    Penyusunan anggaran dana pembuatan film pendek (baik yang akan dipenuhi sendiri secara swadaya maupun yang akan dimintakan bantuan kepada donatur/sponsor).
2.    Lomba film
a.    Perencanaan program Lomba Film Pendek (dan penyusunan proposal program termasuk anggaran dana).
b.    Pengajuan proposal program kepada pihak/lembaga pendukung (termasuk donatur/sponsor).
c.    Penentuan para juri lomba.
d.    Sosialisasi lomba (termasuk aturan lomba yang jelas/tegas).
3.    Festival film
a.    Perencanaan program Festival Film Pendek (dan penyusunan proposal program termasuk anggaran dana).
b.    Penyiapan fasilitas (tempat, media pemutar film, dsb.)
c.    Sosialisasi festival film pendek, mengundang penonton dari kalangan OMK, umat, dan masyarakat umum.

Pelaksanaan
1.    Pembuatan film
a.    Kerja kelompok/tim pembuat film pendek dalam menuliskan konsep, pemilihan kategori film pendek (cerita atau dokumenter), riset/observasi masalah sesuai tema film (biasa dilakukan dalam pembuatan film dokumenter, tapi baik juga dilakukan dalam pembuatan film cerita), penulisan sinopsis, skenario, dan adegan per adegan film (storyboard), pemilihan pemeran (casting; biasa dilakukan dalam pembuatan film cerita), dan penentuan jadwal pengambilan gambar hingga pengeditan).
b.    Pengambilan gambar.
c.    Pengeditan film.
d.    Penyimpanan film pendek (dalam video compact disk/VCD atau digital compact disk/DVD).
e.    Sosialisasi film pendek (distribusi VCD/DVD, atau untuk film pendek dalam format “3gpp”/film handphone, bisa dibagikan antar handphone) kepada OMK.
2.    Lomba film
a.    Pengumpulan film pendek karya peserta.
b.    Pengiriman film pendek peserta lomba kepada juri.
c.    Penilaian film pendek oleh para juri hingga penentuan pemenang lomba.
d.    Pengumuman pemenang dan penyerahan penghargaan kepada pemenang (bisa diikuti pemutaran film peserta dan film pemenang).
3.    Festival film
a.    Pemutaran film pendek (karya peserta pembuatan film pendek tanpa maupun dengan lomba).
b.    Bisa dilanjutkan dengan diskusi/bedah film pendek yang diputar dalam festival.

Pemantauan
1.    Pemantauan persebaran film pendek di kalangan umat/OMK (melalui VCD/DVD atau handphone).
2.    Penjajakan tanggapan penonton tentang film pendek yang ditonton (efektivitas pesan yang disampaikan).

Evaluasi dan Refleksi
1.    Menilai kelebihan dan kekurangan teknik pembuatan film pendek (tanpa lomba), penyelenggaraan lomba dan festival film pendek.
2.    Menemukan sejumlah pelajaran penting yang diperoleh dari latihan/pengalaman membuat film pendek dan menyelenggarakan lomba/festival film pendek di kalangan OMK yang berpartisipasi di dalamnya, dan respon atau tanggapan penonton atas film pendek yang mereka tonton.

Penyelenggara
1.    Komkep Keuskupan
2.    Pastoral Kemahasiswaan Keuskupan
(Bisa bekerja sama dengan Komisi Komsos Keuskupan, komunitas pembuat film/filmmakers independen setempat, organisasi non-pemerintah/NGO/LSM setempat, dsb.)

Kelebihan
1.    Media film sangat menarik banyak kalangan, termasuk OMK, sehingga pesan-pesan penyadaran pentingnya partisipasi OMK dalam kehidupan sosial politik dan khususnya Pemilu 2009 bisa disampaikan secara efektif melalui film pendek.
2.    Semakin banyaknya OMK yang berminat dalam pembuatan film independen (khususnya di perkotaan) memungkinkan mereka sangat antusias berpartisipasi dalam program ini.

Kekurangan
1.    Produksi film pendek membutuhkan proses yang lumayan panjang, rumit, dan melelahkan, kecuali dilakukan dengan cara dan teknologi yang sederhana (misalnya kamera digital/camcorder atau kamdera dalam handphone).
2.    Pendeknya durasi film membuat pesan penyadaran pentingnya partisipasi politik yang disampaikan dalam satu film pendek tidak terlalu komprehensif, sehingga membutuhkan proses penyadaran penguat lain (booster), misalnya diskusi film, penulisan resensi film pendek di media komunitas (paroki), dsb.

Catatan untuk Penyelenggara
1.    Penyelenggara perlu merumuskan judul yang menarik untuk progam pembuatan film, lomba film, atau festival film yang akan diselenggarakan, misalnya:
a.    Program pembuatan film: “Peduli Bangsamu, Ekspresikan Filmmu”, “Youth, Indie Film, Politic”, dsb.
b.    Program lomba dan festival film pendek: “Gambar Bangsaku Masa Kini”, “Indonesiaku di Bingkai Layar Lebar”, “Menatap Indonesia dari Kamera Anak Bangsa”, dsb.
2.    Jika pembuatan film pendek dilombakan, penyelenggara perlu menentukan salah satu jenis kamera yang spesifik boleh digunakan peserta, atau membuka beberapa kemungkinan digunakannya beberapa kamera dengan pembagian kategori/kelas per kamera (misalnya kategori/kelas kamera handphone, kamera digital/camcorder, hingga kamera video digital seperti Mini-DV). Penentuan kategori ini akan menjadi dasar penilaian juri terhadap film pendek karya peserta, jangan sampai film pendek yang dibuat dengan jenis kamera kualitas tinggi (standar broadcast) dinilai setara dengan film pendek yang dibuat degan jenis kamera kualitas sedang (camcorder) dan rendah (kamera handphone).